Virus Corona di Kaltim
UPDATE Virus Corona di Kalimantan Timur, Kasus Covid-19 Naik, 3 Daerah Jalankan PPKM Darurat
Dari data Satgas Covid-19 Kalimantan Timur, yang diterima TribunKaltim.co pada Minggu pagi penambahan kasus Covid-19 masih berada di angka 1000 lebih
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Update perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (11/7/2021).
Dari data Satgas Covid-19 Kalimantan Timur, yang diterima TribunKaltim.co pada Minggu pagi penambahan kasus Covid-19 masih berada di angka 1000 lebih.
Tercatat terjadi penambahan 1.051 kasus dengan total terkonfirmasi 84.814 kasus.
Juru bicara satgas Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan ada tiga daerah yang memiliki jumlah terkonfirmasi positif tinggi.
Baca juga: Kaltim Urutan ke 6 Peningkatan Covid-19, Wagub Hadi Mulyadi Jelaskan Surat Instruksi Pengetatan
Sehingga beberapa daerah di Kalimantan Timur juga ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.
Tiga daerah, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang jalankan PPKM Darurat adalah Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau.
"Tiga daerah di Kaltim yang ditetapkan status PPKM Darurat, kasus kejadian masih tinggi dari kabupaten dan kota ĺainnya," kata Andi Muhammad Ishak kepada TribunKaltim.co.
Kota Balikpapan Masih Tertinggi
Disebutkannya, tercatat kejadian terkonfirmasi tertinggi di Kota Balikpapan yang mencapai 285 kasus Covid-19.
Sedangkan urutan kedua yakni Kota Bontang 203 kasus, sedangkan Kabupaten Berau 66 kasus.
Terkonfirmasi tertinggi lainnya, tambahnya, Kutai Kartanegara 180 kasus, Samarinda (70).
Kemudian posisi berikutnya, Kabupaten Kutai Barat (64), Kabupaten Kutai Timur (58).
Baca juga: Bontang Dibalut Zona Merah Covid-19, Status Meningkat dari Mikro jadi PPKM Darurat
Sedangkan untuk berikut Kabupaten Mahakam Ulu (55), Kabupaten Penajam Paser Utara (44) dan Kabupaten Paser (26).
Namun demikian, pasien sembuh cukup tinggi mencapai 440 kasus.
"Total menjadi 74.187 kasus, pasien meninggal 26 orang," katanya dikutip siaran pers Pemprov Kaltim.
Sementara pasien masih dirawat 8.600 kasus, dan dalam proses 1.064 kasus.
Baca juga: Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Dilarang Berbagi Obat, Jubir Satgas Balikpapan Beber Alasannya
Berikut jumlah kasus positif, sembuh dan meninggal dikarenakan Covid-19 di Kalimantan Timur:
1. Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19: 1051 kasus
Berau 66 kasus
Kutai Barat 64 kasus
Kabupaten Kutai Kartanegara 180 kasus
Kutai Timur 58 kasus
Mahakam Ulu 55 kasus
Paser 26 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 44 kasus
Kota Balikpapan 285 kasus
Kota Bontang 203 kasus
Samarinda 70 kasus
2. Penambahan pasien sembuh Covid-19: 440 kasus
Berau 45 kasus
Kutai Barat 1 kasus
Kutai Kartanegara 47 kasus
Kutai Timur 67 kasus
Mahakam Ulu 0 kasus
Paser 12 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 26 kasus
Kota Balikpapan 105 kasus
Kota Bontang 49 kasus
Kota Samarinda 88 kasus
3. Penambahan pasien Meninggal: 26 kasus
Berau 2 kasus
Kutai Kartanegara 2 kasus
Kutai Timur 2 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 2 kasus
Kota Balikpapan 12 kasus
Bontang 1 kasus
Samarinda 5 kasus.
SUMBER DATA: Satgas Dinkes Kaltim 2021.
Kota Bontang Dibalut Zona Merah Covid-19
Di tempat terpisah. Tingginnya tren kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pemkot Bontang kini akhirnya tingkatkan status PPKM Mikro menjadi darurat.
Dari 15 Kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat.
Tiga daerah di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang wajibkan menerapkan PPKM darurat. Yakni Bontang, Berau, dan Balikpapan, yang dimulai sejak, Senin 12 Juli 2021.
Demikian dibeberkan oleh Walikota Bontang Basri Rase kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Samarinda, Walikota Andi Harun Masih Temukan Cafe Buka Lebih dari Pukul 21.00 Wita
Dia menyebutkan, langkah ini diambil berdasarkan parameter PPKM Darurat level 4.
Hal itu sesuai dengan perubahan instruksi Kemendagri, Nomor 17 Tahun 2021 yang diperbaharui menjadi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan PPKM Darurat.
Pengetatan PPKM Darurat ini meliputi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.
Mulai dari WFH yang mewajibkan sebanyak 75 persen, serta tamu di restoran juga tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Kilometer 1 Samarinda, Warga Sempat Dikejutkan Suara Ledakan
Hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away.
"Tidak boleh ada yang makan di tempat," sebut Walikota Basri Rase.
Aturan lain juga mengatur pusat perbelanjaan seperti mall, tempat rekreasi, wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni.
Baca juga: Berani Produksi Berita Hoaks dan Provokatif Soal Covid-19, Siap-Siap Dipidanakan Walikota Bontang
Juga kegiatan rapat, event, seminar,dan sejenisnya juga ditutup sementara.
Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi.
"Karyawan bekerja dari rumah 75 persen, kecuali sektor esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam," ujarnya. (*)