Virus Corona di Bontang

Bontang Dibalut Zona Merah Covid-19, Status Meningkat dari Mikro jadi PPKM Darurat

Tingginnya tren kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pemkot Bontang kini akhirnya tingkatkan status PPKM Mikro menjadi darurat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang Basri Rase kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/7/2021). Kota Bontang secara resmi ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tingginnya tren kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pemkot Bontang kini akhirnya tingkatkan status PPKM Mikro menjadi darurat.

Dari 15 Kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat.

Tiga daerah di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang wajibkan menerapkan PPKM darurat. Yakni Bontang, Berau, dan Balikpapan, yang dimulai sejak, Senin 12 Juli 2021.

Demikian dibeberkan oleh Walikota Bontang Basri Rase kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Berani Produksi Berita Hoaks dan Provokatif Soal Covid-19, Siap-Siap Dipidanakan Walikota Bontang

Dia menyebutkan, langkah ini diambil berdasarkan parameter PPKM Darurat level 4.

Hal itu sesuai dengan perubahan instruksi Kemendagri, Nomor 17 Tahun 2021 yang diperbaharui menjadi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan PPKM Darurat.

Pengetatan PPKM Darurat ini meliputi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Mulai dari WFH yang mewajibkan sebanyak 75 persen, serta tamu di restoran juga tidak boleh makan di tempat.

Baca juga: Antisipasi Ledakkan Kasus, Lima RS di Bontang Tambah Ruang Perawatan Pasien Covid-19

Hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away.

"Tidak boleh ada yang makan di tempat,” sebut Walikota Basri Rase.

Aturan lain juga mengatur pusat perbelanjaan seperti mall, tempat rekreasi, wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Tambahan Kasus Aktif 201 Orang, Sisa 1 Wilayah Zona Orange

Juga kegiatan rapat, event, seminar,dan sejenisnya juga ditutup sementara.

Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi.

"Karyawan bekerja dari rumah 75 persen, kecuali sektor esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved