Virus Corona
Cara Mengurus SRTP untuk Masuk Jakarta, Penumpang KRL Wajib Punya di Masa PPKM Darurat
Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Christoper Desmawangga
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa: