Virus Corona
Cara Mengurus SRTP untuk Masuk Jakarta, Penumpang KRL Wajib Punya di Masa PPKM Darurat
Selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) .
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Christoper Desmawangga
IG @dkijakarta
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi eskpor
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
Berita Terkait