Otomotif

Mudah! Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Berlaku sejak Maret 2021

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Jeprima
Tilang elektronik diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan membayar denda sebesar putusan hakim. Caranya gampang sekali lho. 

Sobat bisa klik panduan pembayaran baik melalui ATM, internet banking atau teller.

Pilihan bank-nya juga banyak.

Bisa menggunakan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, atau Bank lainnya seperti BCA maupun CIMB Niaga.

Kebetulan GridOto menggunakan pembayaran dengan menggunakan Internet Banking BCA.

Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan.
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan. (GridOto.com/Hendra)

Setelah login di website klik BCA, pilih menu pembayaran.

Kemudian itu pilih menu pajak, pada menu jenis pajak pilih penerimaan negara.

Lalu masukkan kode pembayaran.

Secara otomatis nilai denda akan tertera dan sobat tinggal masukkan password token BCA.

Selesai, dan sobat bisa cek lagi pada situs Kejaksaan tadi status pembayaran sobat.

Secara otomatis jika sudah membayar akan tertulis Sudah Dibayar beserta tanggal dan jam pembayaran.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan, https://www.gridoto.com/read/222784057/mudahnya-membayar-denda-tilang-elektronik-setelah-putusan-dikeluarkan?page=all .

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved