PPDB Bulungan 2021
PPDB Masuk Tahap Seleksi, SMAN 1 Tanjung Selor Pastikan Bebas Biaya, Buka Kuota 288 Siswa
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Tanjung Selor telah memasuki tahapan seleksi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Tanjung Selor telah memasuki tahapan seleksi.
Tahapan ini adalah lanjutan dari tahapan pendaftaran, yang sebelumnya dibuka sejak 3-20 Juni lalu.
Di mana SMAN 1 Tanjung Selor membuka kuota sebanyak 288 siswa dari empat jalur, yakni jalur zonasi sebanyak 65 persen atau 188 siswa, jalur afirmasi sebanyak 15 persen atau 43 siswa, jalur prestasi sebanyak 15 persen atau 43 siswa dan 5 persen sisanya atau 14 siswa dari jalur mutasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Selor, Sunjono saat ditemui di SMAN 1 Tanjung Selor, Jumat (25/6/2021).
"Kami menerima 8 rombongan belajar, atau 8 kelas, tiap kelasnya 36 siswa jadi total 288 siswa, Insha Allah terpenuhi," ujar Kepsek SMAN 1 Tanjung Selor, Sunjono.
Baca juga: Wagub Kaltara Sebut Potensi Masalah PPDB Lebih Besar Jika Zonasi Sekolah tak Diatur
"Kalau dari zonasi itu 65 persen, 15 persen afirmasi, 15 persen prestasi dan pindah domisili 5 persen," tambahnya.
Setelah proses seleksi, Sunjono mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah pengumuman dan dilanjutkan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah.
"Kalau PPDB itu saat ini proses seleksi dan tanggal 28 Juni nanti itu pengumuman. Nanti dari pengumuman itu, mana yang secara aturan yang ada, diterima, nanti di sistem aplikasi itu yang akan meranking, baru dikeluarkan pengumumannya," tuturnya.
Menurut Sunjono dari 288 kuota PPDB 2021, pendaftar yang ada, telah melebihi batas kuota.
"Yang mendaftar sudah melebihi kuota, zonasi kita itu empat wilayah desa kelurahan, itu ada di Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir, Jelarai Selor dan Gunung Seriang," ujarnya.
Terkait proses pendaftaran selama PPDB, dirinya mengatakan tidak memungut biaya, seperti halnya biaya pembayaran iuran sekolah, karena sudah disubsidi oleh pemerintah.
Baca juga: Pantau Pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI Provinsi Kaltara Terima Satu Aduan
Adapun untuk biaya seragam, pihak sekolah mengaku menyediakan seragam yang dijual di koperasi, namun hal tersebut sifatnya tidak wajib.
"PPDB gratis, SPP juga, karena semua disubsidi pemerintah. Kalau seragam masing-masing, kalau sekolah ada koperasi, kalau mau membeli di sini bisa, di luar juga bisa," tuturnya. (*)