Kabar Artis
Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Dijerat 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terbaru, penyebar video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.
Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."
Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.
"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.
Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.
Gisella Anastasia Dikenai Wajib Lapor Kasus Video asusila, Ungkap Rasa Syukur Tidak Ditahan
Sementara itu, diketahui sebelumnya jika Gisella Anastasia yang berstatus sebagai tersangka video asusila tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Selama ini Gisel diketahui patuh menjalani wajib lapor.
Gisel tampak hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuji kewajiban lapor, Senin (18/01/2021).
Baca juga: FOTO MESRA Gisel dan Wijin Ini jadi Sorotan, Posisi Tangan Wijin di Tubuh Gisella Buat Salah Fokus
Mantan istri Gading Marten itu hadir dengan mengenakan kemeja putih.
"Ini kan hari Senin jadi kita datang ini udah datang (wajib lapor)," ujar Gisella Anastasia dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (18/01/2021).
Gisel mengaku tak tahu sampai kapan harus menjalani wajib lapor.
"Nggak tahu, kita ngikutin prosedur aja.