Virus Corona di Nunukan
Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, Satgas Kembali Perpanjang PPKM Mikro
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal itu tampak dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Sesuai data update kasus positif Covid-19 hari ini, bertambah 84 kasus, 8 pasien sembuh, dan 1 meninggal dunia.
Sehingga tercatat, hingga hari ini ada sebanyak 2.140 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Nunukan.
Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan Diperpanjang, Bupati Laura Sebut Swab Bagi Pelanggar Prokes Efektif
Ada 551 pasien sedang dirawat. Pasien sembuh sebanyak 1.557 orang dan 32 pasien meninggal dunia.
Dalam SE nomor 5 tersebut, Asmin Laura mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk tetap mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk melaksanakan PPKM mikro.
"Percepatan penanganan Covid-19 ini tidak bisa hanya satu pihak yang diharapkan, harus jadi atensi semua pihak. Utamanya masyarakat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/7/2021), pukul 15.00 Wita.
Orang nomor satu di Nunukan itu, menegaskan, pihaknya saat ini tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Stok Oksigen Saat Pandemi Covid-19 di Sebatik Nunukan Langka, Tokoh Masyarakat Beri Solusi
Sampai dinilai kasus Covid-19 di Nunukan sudah menurun dan dapat dikendalikan.
"Maka dari itu saya melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar," ujarnya.
Karena itu pasti menimbulkan kerumunan. Termasuk acara resepsi pernikahan, aqiqah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta. “Dan acara sejenisnya lainnya," ucapnya.
Bahkan, kata dia, kegiatan atau pertemuan yang akan dilaksanakan oleh OPD, kantor dan instansi vertikal, harus seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka.
Baca juga: Cerita Perempuan di Nunukan Rela Antre Berjam-Jam Demi Dapat Vaksin Covid-19, Hasilnya Nihil
"Kalau bisa dilaksanakan secara daring melalui aplikasi berbasis online dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Terhadap pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya.
Hal itu sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Usaha di Kabupaten Nunukan.