Virus Corona di Nunukan

Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, Satgas Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PANDEMI CORONA - Satgas Covid-19 Nunukan melakukan swab Antigen di tempat, terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

Jam operasional warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan, Satgas Covid-19 Swab Antigen Pelanggar Prokes, Positif Diangkut Ambulans

"Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat," tuturnya.

Dalam SE nomor 5 itu lebih lanjut disampaikan, Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui bidang penanganan kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan swab Antigen secara selektif kepada warga dengan riwayat komorbid (memiliki penyakit penyerta/bawaan).

Dalam hal ini, berisiko terhadap dampak penularan Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan dini sesuai dengan kondisinya.

Swab Antigen secara Acak

Tak hanya itu, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan swab Antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkumpul dan dinilai melanggar protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk memberikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana.

Sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Minta Dibawa Pulang Keluarga, Sempat Adu Mulut dengan Staf RSUD Nunukan

"SE itu berlaku mulai 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kami akan lakukan evaluasi dalam pelaksanaanya," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menuturkan.

Pihaknya kembali melakukan operasi gabungan TNI-Polri berupa penertiban masker sekaligus sosialisasi SE Satgas Covid-19 nomor 5 itu.

"Ya, malam ini lebih kepada sosialisasi atau menjelaskan surat edaran Satgas Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 20 Juli mendatang," imbuhnya melalui telepon seluler. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved