CPNS 2021
Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Yuk Cari Tahu Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapatkan
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sudah sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.
Baca juga: Awas Salah saat Daftar CPNS 2021, Berikut Ini Daftar Isian yang Jangan sampai Lengah
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021
A. Gaji PNS
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600