CPNS 2021

Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Yuk Cari Tahu Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapatkan

Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.

Editor: Diah Anggraeni
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id. Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ketahui berapa besaran gaji dan fasilitas masing-masing formasi. 

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan pengembangan kompetensi.

B. Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved