CPNS 2021
Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, Yuk Cari Tahu Besaran Gaji dan Fasilitas yang Bakal Didapatkan
Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, ketahui berapa besaran gaji masing-masing formasi.
Editor:
Diah Anggraeni
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id. Namun, sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ketahui berapa besaran gaji dan fasilitas masing-masing formasi.
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
B. Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100