Kabar Artis

Tak Cuma Sekali, Terungkap Beberapa Video Gisel dan Nobu Direkam di Berbagai Daerah

Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru.

Editor: Heriani AM
KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Terungkap ada lebih dari satu video syur Gisel dan Nobu, direkam diberbagai daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru.

Terungkap beberapa fakta baru usai ditetapkannya hukuman bagi penyebar video 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Pelaku penyebar video Gisel dan Nobu diberi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun selain itu, kuasa hukum PP, salah satu penyebar video asusila Gisel dan Nobu mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Baca juga: Gerah Diisukan Putus, Wijin Beber Arah Hubungan dengan Gisel, Kesempatan Rujuk Gading Kecil?

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Seperti dilansir Tribunkaltim.co dari Tribunmanado.co.id dengan judul Fakta Terungkap, Gisel dan Nobu Berhubungan dan Rekam Video Lebih dari Satu Kali di Beberapa Daerah

Gisella Anastasia - Michael Yukinobu de Fretes. Bukan takut ketemu Gisel, Nobu ungkap alasan sebenarnya ajukan sidang virtual untuk lanjutan kasus penyebaran video asusila
Gisella Anastasia - Michael Yukinobu de Fretes. Bukan takut ketemu Gisel, Nobu ungkap alasan sebenarnya ajukan sidang virtual untuk lanjutan kasus penyebaran video asusila (Tribunnews/Bayu Indra Permana/Grid.id-Annisa Diefintri)

Baca juga: Babak Baru Video Syur Gisel dan Nobu, Pelaku Penyebar Divonis 9 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,

ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.

Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya.

Baca juga: Gegara Ini Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved