Virus Corona

BPOM Belum Pernah Keluarkan Izin Ivermectin jadi Obat Pendukung Penanganan Covid-19

Pemberian izin ini bakal mendorong Ivermectin menjadi obat murah untuk pasien yang terpapar Virus Corona,

Kontan
Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). BPOM membantah telah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin untuk obat Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Izin penggunaan Ivermectin untuk penggunaan obat Covid-19 belum dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM membantah izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 telah dilkeluarkan.

"Belum ada EUA untuk Ivermectin," kata Kepala BPOM, Penny Lukito saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021), sebagiaman dilansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul BPOM Bantah Terbitkan Izin Ivermectin untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19.

Penny mengatakan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.

"Uji klinis baru dimulai," katanya.

Penny juga menjelaskan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.

Baca juga: Gejala Terinfeksi Covid-19 Varian Delta, Awalnya Hanya Seperti Flu Biasa

Saat ini kata Penny, Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.

"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Ivermectin? Obat Cacing yang Disebut Erick Thohir Sebagai Terapi Covid-19

Baca juga: Tunggu Uji Klinik, BPOM RI Beber Ivermectim Belum Bisa Dipakai untuk Obat Pasien Covid-19

Baca juga: Khawatir Terhadap Vaksin AstraZeneca, BEM Farmasi Universitas Mulawarman Berkunjung ke BPOM

Selain Ivermectin, kabarnya ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.

Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoaks Soal Covid-19, Keluarga dr Lois Tulis Permintaan Maaf

Surat Edaran itu kabarnya ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved