Berita Paser Terkini

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Tampung 16 Aspirasi Masyarakat di Dapil 3

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi lakukan serap aspirasi, atau reses ke 2 pada masa sidang ke 3 tahun 2021.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
HUMAS DPRD PASER
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat melakukan reses pada daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Long Ikis dan Long Kali. HUMAS DPRD PASER 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi lakukan serap aspirasi, atau reses ke 2 pada masa sidang ke 3 tahun 2021.

Serap aspirasi tersebut dilangsungkan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, meliputi Kecamatan Long Ikis dan Long Kali, dalam kurun waktu 5 hari, sejak 5 -10 Juli 2021.

Dari hasil kegiatan tersebut, Hendra Wahyudi menampung 16 keinginan dan harapan masyarakat yang ada di Dapilnya.

"Aspirasi dari masyarakat didominasi mengenai peningkatan pembangunan dan pemberdayaan kegiatan masyarakat," terang Hendra. Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Paser Terima Keluhan Kerusakan Jalan Hingga Perbaikan Drainase Saat Reses

Runcian dari aspirasi tersebut meliputi:

- Permohonan pembangunan Masjid dan Mushola,

- Peningkatan jalan permukiman,

- Jalan usaha tani,

- Pembangunan dranase,

- Peningkatan jembatan,

- Rehabilitasi dan pembangunan sekolah,

- Peningkatan fasilitas umum.

Selain itu, juga bentuk aspirasi dalam pemberdayaan kegiatan masyarakat, diantaranya, pengadaan zat kimia belerang dalam pemberantasan hama, alat pengering padi, serta lampu perangkap hama.

Ke-16 aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Mendik, Kecamatan Long Kali dan Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis.

Aspirasi itu telah ditampung Ketua DPRD Paser ini, dan diharapkan dapat terealisasi di tahun 2023 mendatang.

Ia juga bakal mengkaji kembali beberapa hal yang sesuai prioritas dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, dan menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Singgung Pembangunan Bandara Harus Jelas Ketika Pemkab Sudah Hibahkan Lahan

"Yang jelas, kami sudah menampung aspirasi dari masyarakat, nantinya akan dikaji ulang dengan mengedepankan hal-hal yang menjadi prioritas saat ini, saya akan sampaikan ke Pemerintah Daerah agar direalisasikan," terang Hendra.

Dalam serap aspirasi tersebut tetap mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti halnya penggunaan masker yang menjadi hal wajib saat pelaksanaan kegiatan.

Hendra juga mengingatkan masyarakat, agar mengikuti anjuran Pemerintah, serta menaati pelaksanaan PPKM berbasis Mikro hingga ke tingkat RT.

"Di masa Pademi Covid-19 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M dalam kesehariannya, serta melaksanakan 3T (tracing, tracking, dan treatment)," pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan serap aspirasi atau reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Konstituen, yang merupakan kewajiban wakil rakyat dalam menyerap keinginan dari masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved