Kabar Artis

Kuasa Hukum Nobu Bantah Ada 5 Video Asusila Kliennya denga Gisel: Jangan Ada Masalah Baru

Kuasa hukum penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu membeber fakta baru.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Herudin
Gisel dan Nobu. Kuasa hukum PP, penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes membeber fakta baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu membeber fakta baru.

Kuasa hukum PP, pelaku penyebar video asusia Gisel dan Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa keduanya punya 5 video berhubungan intim lain.

Sebelumnya diketahui, video berdurasi 19 detik yang belakangan diketahui adalah Gisel dan Nobu sedang memadu kasih, viral di media sosial.

Kasus tersebut terus bergulir, hingga ditetapkan PP dan NM sebagai tersangka penyebar video asusila.

PP dan NM mendapat hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Terungkap Beberapa Video Gisel dan Nobu Direkam di Berbagai Daerah

Kecewa dengan putusan tersebut, kuasa hukum PP mengungkap fakta bahwa ada video lain selain 19 detik.

Menanggapi hal ini, Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Dijerat 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

Sekedar informasi, kuasa hukum PP yakni Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.

Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.

Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.

Baca juga: Gegara Ini Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit

Dibeberkan Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.

"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkap Roberto.

Tak Hanya Penjara, Penyebar Dihukum Denda Rp 50 Juta

Dilansir sebelumnya, Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Baca juga: Gisel Viral Lagi di Media Sosial, Gegara Ini Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Kembali Diungkit

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Gisel Memaafkan Penyebar Video Syur

Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.

Baca juga: Nasib Nobu di Tengah Isu Rujuk Gisel dan Gading, Aktivitasnya dalam Kamar Jadi Sorotan

"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.

Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.

Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved