Berita Nasional Terkini
Kekecewaan Edhy Prabowo Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Pernah Ngaku Siap Dihukum Mati
Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Baca juga: Sempat Keberatan, Kabar Baru Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 400 Juta
"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.
Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Bantah Terima Suap Ekspor Benih Lobster
Usai divonis, Edhy Prabowo mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Menurut Edhy, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis (15/7/2021), tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya sedih, jadi hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Edhy, saat hendak dibawa kembali ke Rumah tahanan KPK, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, Edhy mengormati putusan peradilan dan akan tetap mengikutip proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara, terkait pengajuan banding, Edhy mengaku akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih waktu berpikir (untuk mengajukan banding). Terima kasih," tambahnya.
Baca juga: UNGKAP Besarnya Peran Prabowo Subianto dalam Hidupnya, Edhy Prabowo: Saya Diambil dari Comberan
Kekecewaan Edhy Prabowo atas vonis lima tahun penjara ini nyatanya tidak sesuai dengan pernyataannya pada akhir Februari 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-suap-izin-ekspor-benih-lobster-fix-lagi-3.jpg)