Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kekecewaan Edhy Prabowo Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Pernah Ngaku Siap Dihukum Mati

Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI BENIH LOBSTER - Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Kekecewaan Edhy Prabowo usai divonis 5 tahun penjara, pernah ngaku siap dihukum mati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

Baca juga: Sempat Keberatan, Kabar Baru Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 400 Juta

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Sempat Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Edhy Kecewa Divonis 5 Tahun Penjara dan Pertimbangkan Banding.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Bantah Terima Suap Ekspor Benih Lobster

Usai divonis, Edhy Prabowo mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Menurut Edhy, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis (15/7/2021), tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya sedih, jadi hasil ini masih tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Edhy, saat hendak dibawa kembali ke Rumah tahanan KPK, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Kendati demikian, Edhy mengormati putusan peradilan dan akan tetap mengikutip proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara, terkait pengajuan banding, Edhy mengaku akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih waktu berpikir (untuk mengajukan banding). Terima kasih," tambahnya.

Baca juga: UNGKAP Besarnya Peran Prabowo Subianto dalam Hidupnya, Edhy Prabowo: Saya Diambil dari Comberan

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap. 
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kekecewaan Edhy Prabowo atas vonis lima tahun penjara ini nyatanya tidak sesuai dengan pernyataannya pada akhir Februari 2021 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved