Berita Nasional Terkini
Sempat Keberatan, Kabar Baru Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 400 Juta
Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Edhy Prabowo tersandung dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur
Sebelumnya, Edhy merasa keberatan atas tuntutannya.
Di usianya yang sudah 49 tahun, Edhy merasa dirinya tak mampu lagi menanggung beban sangat berat.
Terlebih, katanya, ia memiliki tiga orang anak dan seorang istri.
Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Bantah Terima Suap Ekspor Benih Lobster
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ungkap Edhy, dilansir Tribunnews.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," imbuhnya lagi.
Dilansir dari Tribunnews.co dengan judul artikel Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: UNGKAP Besarnya Peran Prabowo Subianto dalam Hidupnya, Edhy Prabowo: Saya Diambil dari Comberan
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar.
Hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok juga dicabut oleh hakim.
Menurut hakim, Edhy menikmati uang suap ekspor benih lobster bersama bawahannya sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.
Adapun bawahannya yang dinyatakan turut melakukan korupsi ialah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/disebut-layak-dituntut-hukuman-mati-edhy-prabowo-jangankan-dihukum-mati-lebih-dari-itu-saya-siap.jpg)