Virus Corona di Kutim

Surat Edaran Bupati tentang Protokol Kesehatan Hari Raya Idul Adha di Kutai Timur Terbit

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

1. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit.

2. Jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Timur, Ada 7 Kecamatan Kasus Aktif di Atas 20 Persen

3. Panitia penyelenggara Salat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh demi memastikan kondisi jemaah yang hadir.

4. Bagi lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, terkonfirmasi positif Covid-19, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha.

5. Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai.

6. Jemaah wajib membawa perlengkapan salat masing-masing.

Baca juga: Dampak PPKM Mikro di Kutai Timur, Pedagang Mengeluh Akibat Bukit Pandang Ditutup

7. Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield.

8. Jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan usai pelaksanaan Salat Idul Adha. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved