Virus Corona di Kutim
Surat Edaran Bupati tentang Protokol Kesehatan Hari Raya Idul Adha di Kutai Timur Terbit
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Surat edaran ini mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti malam takbiran.
Juga salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban dengan dasar protokol kesehatan demi menekan penularan Covid-19.
"Untuk persiapan Idul Adha, masih kita berikan kelonggaran kepada masyarakat untuk salat Ied. Tetapi menyesuaikan dengan indikator yang sudah ditentukan," ujarnya, usai rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Rekayasa Lonjakan Pasien, Satgas Kutim Rancang Penambahan Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Indikator tersebut mengikuti kriteria zonasi di tingkat RT dengan skala perhitungan menyesuaikan jumlah rumah dalam satu RT.
Misalnya, apabila terjadi kasus terkonfirmasi positif di tiga sampai lima rumah dalam satu RT selama sepekan, maka RT tersebut termasuk zona oranye.
Apabila dalam sepekan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah lebih dari 5 rumah, maka RT tersebut masuk dalam zona merah.
Hubungi RT Setempat
Untuk mengetahui informasi terkait status zona RT masing-masing, masyarakat bisa langsung menghubungi Ketua RT setempat.
Bagi RT dengan zona oranye dan merah, dalam surat edaran mengatur bahwa pelaksanaan salat iduladha di RT tersebut harus ditiadakan.
Peniadaan tersebut berlaku baik pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.
"Salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di Masjid atau Mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.
Baca juga: Bersinergi Tangani Covid-19 di Kutai Timur, TNI-Polri Semprotkan Disinfektan di Jalan Protokol
Kendati demikian, pelaksanaan Salat Idul Adha pada RT dengan zona kuning dan hijau juga tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secata ketat.
Panitia penyelenggara diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum melangsungkan Salat Idul Adha.
Berikut beberapa ketentuan penyelenggaraan Salat Idul Adha pada zona kuning dan hijau:
1. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit.
2. Jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Timur, Ada 7 Kecamatan Kasus Aktif di Atas 20 Persen
3. Panitia penyelenggara Salat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh demi memastikan kondisi jemaah yang hadir.
4. Bagi lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, terkonfirmasi positif Covid-19, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha.
5. Jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai.
6. Jemaah wajib membawa perlengkapan salat masing-masing.
Baca juga: Dampak PPKM Mikro di Kutai Timur, Pedagang Mengeluh Akibat Bukit Pandang Ditutup
7. Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield.
8. Jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan usai pelaksanaan Salat Idul Adha. (*)