Selasa, 14 April 2026

Virus Corona

Jual Sisa Vaksin ke Masyarakat, 2 Dokter Terancam Hukuman Penjara

Keduanya diketahui terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat.Kasus ini bermula ketika dua dokter itu menjual sisa vaksin

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksin Covid-19, 2 dokter yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 di Medan terancam hukuman penjara 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua dokter dari kota Medan terancam hukuman penjara.

Keduanya diketahui terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Kasus ini bermula ketika dua dokter itu menjual sisa vaksin dair program vaksinasi pemerintah.

Sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah justru dijual.    

Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.

Baca juga: Memiliki Kontak Erat dengan Orang Terkonfirmasi Covid-19? Dokter Beberkan Hal yang Perlu Dilakukan

Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Melnasir Tribun Medan.com. dalam artikel berjudul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri. Modus keduanya adalah menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Bondan mengatakan awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.

Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved