Virus Corona
Jual Sisa Vaksin ke Masyarakat, 2 Dokter Terancam Hukuman Penjara
Keduanya diketahui terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat.Kasus ini bermula ketika dua dokter itu menjual sisa vaksin
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-99898773.jpg)