Sabtu, 25 April 2026

Virus Corona

Jual Sisa Vaksin ke Masyarakat, 2 Dokter Terancam Hukuman Penjara

Keduanya diketahui terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat.Kasus ini bermula ketika dua dokter itu menjual sisa vaksin

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksin Covid-19, 2 dokter yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 di Medan terancam hukuman penjara 

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved