Berita Viral
Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa, Terkuak Alasan Mengaku Hamil
Pengakuan mengejutkan wanita korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, terkuak alasan mengaku hamil.
"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika. Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," tambahnya.
Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga memberikan tanggapan atas kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: HUKUMAN Berat Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Bupati Gowa: Tak Ada Toleransi
Menurutnya, oknum Satpol PP akan mendapatkan sanksi berat.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Seorang oknum anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan diduga melakukan pemukulan terhadap ibu hamil saat melakuakan razia pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) di sebuah kafe di kawasan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Terkait kronologinya, menurut penuturan pemilik warung kopi (warkop), Nur Halim (26), saat itu ia dan istrinya sedang melakukan live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup.
Halim berujar, walupun warungnya sudah tutup, kafe miliknya tersebut tetap didatangi oleh petugas.
Pemilik warung kopi dan petugas pun terlibat cekcok, hingga terjadi pemukulan.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, menilai warung kopi tersebut telah melanggar aturan PPKM skala mikro yang berlaku di Kabupaten Gowa.
Dalam aturan PPKM disebutkan, bahwa kafe atau warung kopi harus sudah tutup pukul 19.00 WITA.