Idul Adha
Idul Adha 2021 di Balikpapan, DMI Sebut Ada Masjid di Zona Kuning dan Hijau Tetap Gelar Sholat Id
Ketua Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan, Salehuddin Siregar mengatakan masjid dalam zona hijau dan kuning tetap menggelar salat Id.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah masjid di Kota Balikpapan berencana tetap menggelar sholat Idul Adha pada 20 Juli 2021 besok.
Ketua Dewan Masjid Indonesia atau DMI Balikpapan, Salehuddin Siregar mengatakan masjid dalam zona hijau dan kuning tetap menggelar salat Id.
Namun, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya, sebagian masyarakat sudah paham dengan kebijakan tersebut.
"Sebenarnya untuk tahun ini kita melihat masih sama dengan tahun lalu. Khusus masjid di zona merah memang tidak boleh melaksanakan sholat Idul Adha," ujarnya.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha Jatuh Besok, Berikut 10 Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Ia menerangkan, pihaknya (DMI) sudah mengeluarkan imbauan ke sejumlah masjid yang berada di Kota Balikpapan.
Sebab ini merupakan ibadah yang sakral, meski diimbau untuk melakukan ibadah dari rumah, namun masyarakat tetap tidak mau dihambat.
Shalehuddin menuturkan di setiap masjid sudah ada unit Satgas Covid-19 yang akan melakukan pemantauan dan pengawasan.
Sehingga, apabila terdapat jamaah yang suhu tubuhnya tinggi, maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke masjid.
"Kalau kuning tetap diperbolehkan karena memang juga masih banyak zona di Balikpapan dalam kategori itu," terangnya.
Solehuddin mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan Covid-19.
Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Shalat Idul Adha 2021 Langsung dari Kemenag
Namun, wajib berikhtiar untuk menjaga diri, keluarga, teman, lingkungan dan masjid.
Ikhtiar yang dimaksud dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
"Karena kita tidak akan tahu virus ini berada di mana, bisa jadi di samping kita," kata Shalehuddin.
Sebagai informasi, dalam PPKM Darurat, setiap rumah ibadah diharuskan meniadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah.
Adzan dan salat 5 waktu bahkan hanya dikhususkan untuk penjaga atau kaum masjid/musala tetap dilaksanakan.
Sholat Idul Adha ditiadakan untuk masjid maupun lapangan terbuka. Dianjurkan untuk digelar di rumah dengan anggota keluarga inti. (*)