Virus Corona

Tukang Parkir tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu Karena tak Pakai Masker, Mengaku Ditolong Polisi

Hukuman itu diberikan karena yang bersangkutan kedapatan tak pakai masker saat tengah menjaga parkir.

Fredy / Tribun Medan
Holmes Manulang, tukang parkir di Medan yang tak memiliki uang untuk membayar denda karena kedapatan tak pakai masker 

 Pedagang Warkop Tersandung Hukum, Siram Petugas saat Penertiban PPKM Darurat

Seorang pedangang Warung Kopi (warkop) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Rakesh, warga Medan tersandung perkara karena menyiramkan air kepada petugas yang menertibkan warkop miliknya saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/7/2021).

Ketika itu Rakesh emosi dengan petugas yang hendak menertibkan warkop miliknya. 

Cerita tentang Rakesh pedagang warung kopi (warkop) yang viral di medsos, masih terus bergulir.

Ia tak hanya dihukum atas tindak pidana ringan (tipiring) melanggar PPKM Darurat Medan.

Melansir dari Tribun Medan dalam artikel berjudul Fakta Baru Rakesh Si Pedagang Warkop yang Viral, Dijemput Polisi karena Siram Air ke Petugas PPKM Pemilik ‘Warkop DKI Astuti’ itu juga tersandung perkara menyiramkan air kepada petugas saat melakukan penertiban.

Alhasil, Rakesh dijemput petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (15/7/2021) sore.

Informasi yang dihimpun, persoalan ini buntut laporan petugas Satpol PP yang menjadi korban penyiraman air.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh.

"Saat ini kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Rakesh, terkait penyiraman petugas dengan air panas saat melakukan PPKM Darurat Medan. Perlu kami sampaikan bapak Rakesh ini kemarin juga sudah melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran PPKM di warung kopinya," kata Rafles, Jumat (16/7/2021).

Lanjut Rafles, usaha warkop termasuk kritikal yang boleh buka, namun tidak melayani makan dan minum di tempat.

"Jadi kalau beli dan dibawa pulang itu boleh. Atau ada pesan antar itu boleh. Namun yang ditemui petugas di hari pertama itu didapati banyak yang makan minum di tempat, disuruh bubar tidak mau," katanya.

Lanjut mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini, di hari kedua saat sosialisasi selesai, Rakesh masih melayani makan dan minum di tempat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved