Idul Adha
Wilayah PPKM Darurat Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan, Berikut Ketentuannya
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 H
TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini berdasarkan ketetapan yang diputuskan oleh Kementerian Agama.
Biasanya, jelang hari raya sudah menjadi tradisi masyarakat umat muslim di Indonesia yakni melakukan takbir keliling.
Namun, dengan siatuasi pandemi Covid-19 sejumlah kepala daerah telah melarang warganya untuk menggelar takbir keliling.
Hal tersebut tentu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah orang berkumpul.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Baca juga: Berau Terapkan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Resmi Ditiadakan
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Ttahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.
Di Indonesia, ada tradisi takbiran keliling maupun takbiran bersama di masjid.
Dilansir dari Kompas.com, selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, takbir keliling akan ditiadakan. Ketentuan juga lebih ketat di wilayah berzona merah.
Ketentuan malam takbiran

Berikut ketentuan malam takbiran Idul Adha 2021 selama pandemi Covid-19:
1. Jemaah malam takbiran wjib dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat Celcius
2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18-59 tahun
3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushalla di daerah berzona hijau dan kuning berdasarkan status zona risiko penyebaran Covid-19
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Adha 2021, Dibaca saat Malam Lebaran dan Menjelang Shalat Ied
4. Masjid/mushalla yang menyelenggaran malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran