Idul Adha
Wilayah PPKM Darurat Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan, Berikut Ketentuannya
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 H
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi, Inilah kendaraan peserta pawai takbir keliling di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (5/7/2016) malam. Wilayah PPKM darurat takbir Kkliling jelang Idul Adha ditiadakan, berikut ketentuannya.
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti membaca surat Qaf atau Al-A'laa.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti Surat Al-Ghasyiyah.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah. (*)