Idul Adha

Wilayah PPKM Darurat Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan, Berikut Ketentuannya

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 H

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi, Inilah kendaraan peserta pawai takbir keliling di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (5/7/2016) malam. Wilayah PPKM darurat takbir Kkliling jelang Idul Adha ditiadakan, berikut ketentuannya. 

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti membaca surat Qaf atau Al-A'laa.

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti Surat Al-Ghasyiyah.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved