Virus Corona

3 Jenis Vaksin Covid-19 Digunakan di Indonesia Rekomendasi WHO, Termasuk Sinovac

Jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga infeksi virus tersebut bisa diminimalisir

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin sinovac. 3 Jenis Vaksin Covid-19 Digunakan di Indonesia Rekomendasi WHO 

Proses tersebut dimulai dari tahap pre-market, yakni uji pra-klinik, uji klinik, hingga tahapan produksi.

Berikut tiga jenis vaksin Covid-19 rekomendasi WHO yang digunakan di Indonesia:

1. Vaksin Sinovac (CoronaVac)

Ilustrasi vaksin sinovac resmi bisa dipakai di Indonesia setelah BPOM mengeluarkan izin darurat
Ilustrasi vaksin sinovac resmi bisa dipakai di Indonesia setelah BPOM mengeluarkan izin darurat (WANG ZHAO / AFP)

Vaksin Covid19 produksi Sinovac (CoronaVac) merupakan vaksin terbaru yang mendapat validasi dari WHO pada 1 Juni 2021.

Vaksin ini telah memenuhi standar internasional dengan melewati uji klinik tahap ketiga dan digunakan lebih dari 20 negara.

Vaksin buatan Sinovac mengandung bahan antara lain virus yang sudah dimatikan (inactivated virus) dan tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan.

Bahan selanjutnya adalah Alumunium Hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin.

Adapun larutan fosfat sebagai stabilizer dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan.

Baca juga: NEWS VIDEO Gerai Vaksin Mobile Milik Polresta Balikpapan Sambangi Kantor Tribun Kaltim

Dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, hasil analisis riset membuktikan bahwa vaksinasi Sinovac dosis lengkap mampu mencegah kematian dan mencegah sakit parah yang berujung perawatan gawat darurat sebanyak 94% .

2. Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca-SK Bio telah masuk dalam EUL sejak 15 Februari 2021.

Meski vaksin ini sempat diragukan, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Adapun beberapa kondisi kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang umum terjadi bersifat ringan, yaitu pusing, mual, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunakan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

Baca juga: Inginkan Segera Pembelajaran Tatap Muka, Pelajar di MAN Bulungan Semangat Ikuti Vaksinasi

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved