Berita Nasional Terkini

LENGKAP Peraturan PPKM Darurat Terbaru, Perkembangan & Keputusan Presiden Jokowi, Sampai 25/26 Juli?

Sampai 25/26 Juli? simak Peraturan PPKM Darurat terbaru dan perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan langsung Presiden Jokowi. 

Editor: Doan Pardede
Kompas TV
PPKM DARURAT DIPERPANJANG - Presiden Jokowi. Simak Peraturan PPKM Darurat terbaru dan perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan langsung Presiden Jokowi. Sampai 25/26 Juli?.(Kompas TV) 

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

· Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Pengumuman terbaru tentang PPKM Darurat ini dapat disaksikan melalui tayangan video dalam kanal Sekretariat Presiden di Youtube berikut ini.

Selain video di atas, Anda dapat menyaksikan layanan live streaming tersebut langsung melalui Youtube pada tautan ini

Arahan presiden kepada kepala daerah

Sebelumnya pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.

Berikut 6 poin pernyataan Jokowi:

1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.

"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa.

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved