Virus Corona di Tarakan
Jika Ditemukan Pemalsuan Hasil Swab Antigen PCR, Kepala KSOP Tarakan Sebut Itu Ulah Oknum Penumpang
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan menggelar rapat koordinasi mengenai implementasi Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021 bai
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan menggelar rapat koordinasi mengenai implementasi Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021 baik pada kegiatan debarkasi dan embarkasi di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Senin (19/7/2021).
Dalam rapat koordinasi tersebut, ada beberapa poin dibahas salah satunya dugaan indikasi pemalsuan surat keterangan hasil kesehatan baik menggunakan swab PCR maupun swab yang dipalsukan.
Kepala KSOP Tarakan, M. Hermawan mengatakan, jika ada ditemukan indikasi adanya pemalsuan hasil swab antigen dan RT PCR itu adalah ulah oknum penumpang.
“Itu oknum yang melakukan perjalanan. Tapi kalau dari pihak kami kan tidak ada karena memang sudah kami bicarakan di dalam itu hanya oknumnya saja,” beber Hermawan.
Ia melanjutkan, jika ada ditemukan semisal pemalsuan, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan harus membuat laporan ke kepolisian.
Baca juga: Lampirkan Surat Antigen Palsu, 4 Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Bontang Ditahan
“Tadi dalam pembahasan itu oknum. Disampaikan perbuatannya oleh Ketua KKP. Dibahas masalah validasi datanya. Kalau untuk tindaklanjutnya harus diperketat dan dari KKP saya suruh buat laporan ke kepolisian,” tuturnya.
Ia mengatakan, kegiatan rakor itu dilaksanakan di ruang Trisula Lantai II KSOP Kota Tarakan.
Hermawan membeberkan, dalam SE tersebut KSOP harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri serta perangkat daerah terkait aplikasi pelaksanaan orang dari daerah.
Tujuannya agar perpindahan orang melalui transportasi laut bisa diawasi dan diatur sesuai dengan SE yang ditentukan.
Dalam hal ini, lanjut M. Hermawan, hasil pertemuan tersebut dan hasil koordinasi antarinstansi tak ada kesulitan secara umum yang ditemukan.
Baca juga: Pelni Cabang Nunukan Sebut Pelayaran Tak Dibuka untuk Umum Mulai 19-25 Juli 2021
“Dari kegiatan administrasi seperti mulai dari penjualan tiket, embarkasi dan demarkasi kesulitan secara umum tidak ada. Dan alhamdulillah selama ini secara umum sudah berjalan cukup baik. Tinggal penerapannya saat ini disesuaikan dengan SE Nomor 44 tahun 2021,” tutur Hermawan.
Ia mengemukakan, untuk temuan pelanggaran, dinilai nihil dan sampai saat ini tak ada ditemukan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran di pelabuhan belum ada. Dan mudah-mudahan tidak terjadi,” ucapnya. (*)