Virus Corona di Nunukan
PPKM Mikro di Nunukan Kembali Diperpanjang, Bupati Asmin Laura Tambah 3 Poin dalam SE
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, kembali diperpanjang.
Tak hanya PPKM mikro, demikian juga pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 6 tahun 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang PPKM berskala mikro.
Baca juga: Satu Sampel Uji WGS dari Nunukan Terkonfirmasi Varian Delta, Satgas Covid-19 Minta Warga Waspada
Termasuk pengetatan pintu masuk, lantaran kasus positif Covid-19 di Nunukan kian hari meningkat.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan semakin hari semakin meningkat.
"Sehingga, PPKM mikro termasuk pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan, harus diperketat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/7/2021), pukul 14.30 Wita.
Namun, kali ini dalam SE nomor 6 itu, poin yang sebelumnya hanya 10, kini bertambah jadi 13 poin.
Baca juga: Ratusan Warga Antre Tunggu Giliran Vaksinasi Covid-19, Pangkalan TNI AL Nunukan Siapkan 160 Dosis
Adapun beberapa poin penting dalam SE tersebut yakni:
- Seluruh camat, lurah, dan kepala desa tetap mengoptimalkan posko Satgas penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk melaksanakan PPKM berbasis mikro.
- Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga dinilai kasus Covid-19 sudah turun dan dapat dikendalikan. Dilarang membuat kegiatan yang mengundang kerumunan orang seperti resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, turnamen game online, dan sejenisnya.
- Kepala OPD, kantor dan instansi vertikal dan pimpinan perusahaan, dalam melaksanakan rapat, seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka. Disarankan dilakukan melalui aplikasi berbasis online.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, Satgas Kembali Perpanjang PPKM Mikro
- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tidak diperkenankan dilakukan untuk sekolah di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Sementara, wilayah lainnya menyesuaikan dengan zonasi risiko Covid-19 dan tenaga pendidik dan kependidikan telah mendapatkan vaksin Covid-19.
- Pimpinan perusahaan agar lebih memperketat protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Termasuk membatasi karyawan bepergian ke luar daerah.
- Pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh unsur managemen dan karyawannya melalui program vaksinasi gotong royong.