Virus Corona di Samarinda

Samarinda Masih PPKM Mikro hingga 25 Juli 2021, Walikota Andi Harun: Kita Bersyukur

Walikota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan surat instruksi terbaru nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan surat instruksi terbaru nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (21/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan surat instruksi terbaru nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (21/7/2021).

Surat instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 23 tahun 2021 tentang penerapan PPKM bagi seluruh daerah di Indonesia.

Mengacu pada instruksi Mendagri tersebut, Samarinda tidak termasuk sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 ataupun level 3.

Sehingga instruksi walikota nomor 3/2021 berisi tentang perpanjangan pengetatan PPKM mikro di kota Samarinda hingga tanggal 25 Juli 2021 sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkot Samarinda Memohon Bantuan Peralatan Medis ke Pemprov, Kadiskes Kaltim Beri Tanggapan

Isi instruksinya kurang lebih sama seperti instruksi nomor 1 dan nomor 2 yang diterbitkan sebelumnya.

"Kita bersyukur setelah dilakukan konsolidasi kembali oleh pemerintah pusat, Samarinda tidak termasuk dalam PPKM level manapun apalagi level 4," jelasnya pada konferensi pers penanganan Covid 19 di Samarinda, Rabu (21/7/2021).

Walikota Andi Harun, mengemukakan jajaran pemkot Samarinda akan segera berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat.

Dan kelurahan untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pengetatan PPKM Mikro.

Baca juga: Pria Asal Gresik Ditemukan Meninggal di Hotel Samarinda, Polisi Beber Sedang Isolasi Mandiri

Mantan wakil ketua DPRD Kaltim tersebut berharap agar kasus Covid 19 di Kota Samarinda semakin melandai dan dapat segera melakukan relaksasi.

Pengetatan di basis-basis wilayah semakin ditingkatkan.

"Harapannya semoga tanggal 26 Juli kita sudah bisa melakukan relaksasi dari pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan di Samarinda," jelasnya.

Sementara itu, isi dari surat instruksi walikota Samarinda nomor 3 tahun 2021 yang diterbitkan pada Rabu 21 Juli 2021.

Baca juga: Beredar Foto RSUD AW Sjahranie Samarinda Tolak Pemulasaran Pasien Covid-19 dari Luar

Berisi instruksi penerapan pengetatan PPKM Mikro di Kota Samarinda, sama halnya dengan penerapan PPKM yang telah berjalan sejak tanggal 3 Juli 2021.

Kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi dan acara pernikahan ditiadakan.

Serta jualan cafe, restoran dan pusat perbelanjaan juga masih dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Pelayanan di cafe dan restoran sendiri juga masih harus dengan takeaway dan tidak boleh makan di tempat.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 4 di Samarinda, Walikota Andi Harun akan Terbitkan Surat Edaran Baru

Selain itu, bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun juga masih tidak diperkenankan untuk beraktivitas di tempat umum seperti pasar dan mall. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved