Kamis, 23 April 2026

Virus Corona di Samarinda

Terima Instruksi Mendagri Terbaru, Walikota Andi Harun Sebut Samarinda tak Jalankan PPKM Level 4

Yakni surat terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
PPKM - Walikota Samarinda, Andi Harun, menyatakan terima Instruksi Mendagri terbaru yang menyatakan Kota Samarinda tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM level 4 pada Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda telah menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru.

Yakni surat terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tersebut, menunjukkan bahwa Kota Samarinda tidak termasuk sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4, seperti berita yang telah beredar sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, pada konferensi pers di balai kota Samarinda, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Skema Penyekatan PPKM Level IV di Samarinda Belum Ditentukan

Walikota Andi Harun mengungkapkan instruksi Mendagri itu diterima pada Selasa 20 Juli 2021 dini hari.

"Kita patut bersyukur menurut surat instruksi Mendagri per tanggal 20 Juli 2021, hingga saat ini tidak termasuk dalam PPKM level manapun, apalagi level 4," ungkap Walikota Samarinda, Andi Harun.

Selebihnya pada instruksi Mendagri tersebut berisi tentang arahan untuk melakukan perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Untuk menindak lanjuti instruksi tersebut, Walikota Andi Harun akan segera menerbitkan instruksi walikota tentang perpanjangan pengetatan PPKM Mikro di Samarinda.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 4 di Samarinda, Walikota Andi Harun akan Terbitkan Surat Edaran Baru

Berhubung instruksi walikota nomor 1 dan 2 tahun 2021 sebelumnya berakhir pada 20 Juli kemarin.

"Karena kondisi Bed Occupancy Ratio kita masih tinggi, dan kasus positif Covid 19 yang masih fluktuatif, maka hari ini, Rabu 21 Juli 2021, kita terbitkan surat edaran terbaru, yang isinya kurang lebih sama dengan instruksi walikota 1 dan 2," lanjut Walikota Andi Harun.

Instruksi walikota yang akan terbit pada sore hari ini nantinya sesuai arahan nasional, akan berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

Melakukan Relaksasi PPKM

Walikota Andi Harun sendiri, berharap agar hingga tanggal 26 Juli mendatang, Kota Samarinda telah dapat melakukan relaksasi PPKM, seiring terkendalinya kasus Covid-19 di kota tepian, julukan Kota Samarinda.

"Kita harapkan kondisinya sampai tanggal 26 Juli nanti bisa semakin terkendali dan penyebaran Covid 19 menurun, sehingga kita bisa melakukan relaksasi bagi kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya.

Tercantum pada lampiran surat instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 yang diterima daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang menerapkan PPKM level 4 yang sebelumnya juga telah memberlakukan PPKM Darurat yaitu, Kota Bontang, Balikpapan dan Kabupaten Berau.

Sebelumnya pemerintah Kota Samarinda sendiri telah melakukan beberapa upaya penanggulangan pandemi Covid 19 di Samarinda.

Baca juga: Beredar Foto RSUD AW Sjahranie Samarinda Tolak Pemulasaran Pasien Covid-19 dari Luar

Salah satu yang telah dilakukan adalah penambahan kapasitas tempat tidur khusus pasien Covid 19 di seluruh rumah sakit swasta ataupun pemerintah di kota Samarinda.

Penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit tersebut minimal 30 persen.

Selain itu, Walikota Andi Harun juga memutuskan untuk menjadikan tiga ruang perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie sebagai ruang khusus penanganan pasien Covid-19.

Pengalihan ruang Anggrek, Melati dan Flamboyan di RSUD AWS itu karena alur pengantaran pasien sangat mendukung.

Baca juga: Seluruh Rumah Sakit di Samarinda akan Tambah Kapasitas Tempat Tidur Khusus Covid-19

Kemudian blok-blok antar ruangan itu terpisah, sehingga penyekatan antara penanganan Covid 19 dan yang non Covid 19 sangat mudah dilakukan.

"Berbeda dengan rumah sakit lainnya," pungkas Walikota Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved