Berita Nasional Terkini
Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya
Jakarta taklLagi PPKM Darurat, Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur DKI terbaru, cek detilnya
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.
Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.
Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.
Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies Baswedan.
Pecat Petugas Dishub
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat 8 orang petugas PJLP Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Bukan cuma karena nongkrong di warkop, Anies juga mengungkap alasan lain kenapa dirinya harus memecat 8 petugas Dishub tersebut.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang viral di sosial media memperlihatkan delapan petugas berseragam Dishub DKI Jakarta.
Terdengar suara dari perekam video kesal lapaknya dibubarkan oleh aparat pemerintahan karena alasan PPKM darurat, namun petugas Dishub justru nongkrong.
Anies Baswedan mengatakan pemecatan delapan petugas PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.