Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya

Jakarta taklLagi PPKM Darurat, Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur DKI terbaru, cek detilnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Anies menerbitkan aturan terbaru PPKM Level 4 

"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.

Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.

Terlebih dari jajaran Dinas Perhubungan yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat.

Baca juga: Permintaan Sulit Anies Baswedan kepada Pengurus Masjid, Risiko Tinggi Terpapar Covid-19 dan RS Penuh

Anies juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dishub yang disiplin menegakkan aturan PPKM darurat.

"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM darurat ini," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memecat delapan petugas PJLP Dishub DKI Jakarta karena terekam sedang nongkrong di warung kopi saat malam PPKM darurat.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan terdapat dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub tersebut, sehingga diganjar dengan pemutusan hubungan kerja.

"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved