Kamis, 9 April 2026

News Video

NEWS VIDEO Syarat Pekerja Dapatkan Subsidi Gaji Rp 1 juta

Kali ini para pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.Simak sejumlah syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal kembali mengucurkan bantuan subsidi kepada para pekerja.

Bantuan ini merupkan kelanjutan dari BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah di tahun sbeelumnya

Kali ini para pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Simak sejumlah syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah di tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca juga: Subsidi Listrik Terakhir Bulan Juni, Tak Lagi via www.pln.co.id & WhatsApp, Cara Dapatkan Diskon PLN

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). Sebagaiman dilansir dari Kompas.com

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," kata Ida.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos dari Pemerintah Selama PPKM Darurat, Ada 6 Pilihan

Kriteria PPKM level 4

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved