Minggu, 26 April 2026

Kartu Prakerja

NIK Tidak Valid saat Mendaftar Kartu Prakerja? Berikut Solusi Mengatasinya

Rencananya, pemerintah bakal membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pada Juli-Agustus 2021.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Bagi kalian yang mengeluhkan NIK tidak valid saat mendaftar pada Kartu Prakerja, berikut solusi mengatasi masalah tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2021.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Rencananya, pemerintah bakal membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pada Juli-Agustus 2021.

Nah, bagi kalian yang mengeluhkan NIK tidak valid saat mendaftar pada Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, berikut solusi mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Dapat Tambahan Anggaran Rp 10 T, Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Perlu diketahui, salah satu penyebab NIK dan KK atau KTP tidak valid yakni kesalahan pencatatan sistem.

Semisal, Dukcapil sebagai lembaga yang ditugaskan untuk pencatatan NIK dan KK melakukan kesalahan sehingga NIK dan KK kamu tidak terdaftar secara resmi.

Permasalahan lain bisa saja datang dari sistem yang ada pada database milik Kemendagri.

Jika kamu mengalami permasalahan ini, tentu alangkah baiknya untuk segera diurus.

Hal ini karena NIK dan KK/KTP merupakan komponen penting dalam identitas berkewarganegaraan.

Terutama sejumlah program dari pemerintah antara lain Kartu Prakerja, bantuan sosial alias bansos, PKH dan lain sebagainya menggunakan NIK atau KK sebagai data dasar.

Untuk mengatasi hal itu, kamu bisa mengurusnya secara online (daring) ataupun luring (offline).

Jika ingin mengurusnya secara offline, kamu bisa mengirimkan laporan ke Disdukcapil setempat ataupun di kelurahan terdekat.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KK, KTP, Akte Kelahiran dan dokumen lain penunjang.

Selain datang langsung ke Disdukcapil, kamu juga bisa memanfaatkan layanan online untuk mengurus masalah NIK ataupun KK KTP tidak valid.

Call Center : 1500537

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved