Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Sita 30.000 Butir Pil Dobel L dan 1 Kg Ganja, 5 Pelaku Telah Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika dari lima pelaku di bulan Juni dan Juli 2021.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika dari lima pelaku di bulan Juni dan Juli 2021.
Pengungkapan ini digelar di depan awak media pada Rabu (20/7/2021) kemarin dengan menghadirkan kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, beserta barang buktinya.
"Kami berhasil mengungkap 4 laporan polisi dari 29 Juni-19 Juli 2021. Dari 4 laporan tersebut, kita mengamankan barang bukti sebesar 30.000 butir pil dobel L, 1 kilogram ganja, 56 gram tembakau sintetis, dan 850 gram sabu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengawali penjelasannya.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan dari berbagai informasi masyarakat yang selama ini berkerja sama dengan baik, sehingga jajaran kepolisian bisa mengungkap penyalahgunaan narkotika ini.
AKP Rido Doly Kristian merincikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan 30 ribu pil dobel L didapat dari satu tersangka yang ditangkap di Jalan Jelawat.
Baca juga: Sat Samapta Polresta Samarinda Ringkus Empat Pemuda Bawa Sabu
"Ganja kami ungkap di Jalan AW Syahranie, dari satu tersangka dan 17 poket sabu dari dua tersangka di Jalan Siti Aisyah. Sedangkan untuk tembakau Gorilla di Jalan Teuku Umar, kami dapati dari satu tersangka lain," bebernya.
Menyinggung asal barang narkotika ganja kering dari mana, AKP Rido Doly Kristian menyebutkan dari penyidikan sementara, tersangka mengaku memesan dari Sumatera dan pembelian dilakukan secara online dari media sosial.
"Jadi pengakuannya dari luar Kalimantan (Sumatera), tersangka memesan," ujarnya.
Terkait pil double L yang jumlahnya sangat banyak, Jajaran Sat Resnarkoba akan mengirimkannya ke Puslabfor untuk diteliti guna kepentingan penyelidikan.
"Nanti akan kami kirim ke Labfor. Kalau kita lihat memang ini asalnya dari pabrikan, klasifikasinya double L ini adalah obat penenang yang penggunaannya berdasarkan resep dokter. Pengakuannya akan diedarkan di wilayah Samarinda, jadi dia akan menjual Rp 50.000 per 10 butir. Kemungkinan sudah ada yang tersebar," kata AKP Rido Doly Kristian.
Baca juga: Bawa Sabu 200,6 Gram dari Malaysia, Pria di Sebatik Kabupaten Nunukan Diringkus Polisi
Peran kelima tersangka sendiri masih didalami, hanya saja mereka semua dikenakan Pasal 112 dan 114 artinya menguasai barang tersebut.
"Kami akan terus mengembangkannya," tutur Kasat Resnarkoba. (*)