Idul Adha
Selama Idul Adha 1442 H, RPH Jone Paser Sembelih Hewan Kurban 61 Sapi dan 13 Kambing
Dalam dua hari terakhir, hari raya Idul Adha 1442 hijriah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Desa Jone, Tanah Grogot.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam dua hari terakhir, hari raya Idul Adha 1442 hijriah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Desa Jone, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, telah melangsungkan pemotongan hewan kurban.
Kepala UPTD RPH Jone, Mahmudi mengatakan, dalam dua hari terakhir, pemotongan hewan kurban sudah selesai dilaksanakan sejak Rabu 21 Juli 2021 kemarin.
"Sudah kita selesaikan hari kemarin, data terakhir jumlah pemotongan hewan di RPH Jone berjumlah 61 ekor sapi dan 13 ekor Kambing," sebutnya, saat di konfirmasi TribunKaltim.co melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/7/2021).
Pemotongan satu ekor sapi di RPH Jone dikenakan retribusi sebesar Rp.66.000 dan untuk pemotongan satu ekor kambing sebesar Rp.32.500.
Baca juga: Ini Batasan Waktu Penyembelehan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H
Biaya tersebut diperuntukkan untuk jasa karantina, pemeriksaan dokter hewan, hingga pendistribusian hewan, dan semuanya masuk ke kas negara.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan proses pemotongan hewan di RPH telah memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan, guna mencegah terjadinya kerumanan di masa pandemi Covid-19.
"Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, pemotongan dilakukan di RPH dengan pengawasan Polres Paser dan tim Satgas Covid-19," terang Djoko.
Baca juga: IDUL ADHA 2021: Inilah Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan yang Berhak Menerimanya
Ia menjelaskan, RPH Jone tidak memungkinkan melakukan pemotongan hewan kurban dalam jumlah banyak.
"Akibat tingginya pemotongan hewan saat Idul Adha, tidak semua pemotongan dilakukan di RPH," sambungnya.
Dari pantauan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, diperkirakan terdapat 500 ekor sapi yang di kurbankan oleh masyarakat tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah juga telah mengimbau penyelenggara kurban untuk melakukan pemotongan hewan sesuai Prokes.
Baca juga: Cek Aturan Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Proporsi yang Berkurban, Sedekah & Hadiah di Idul Adha
"Kami juga memastikan petugas Disbunak Paser beserta balai penyuluhan di kecamatan mengawasi kesehatan hewan yang dipotong selama Iduladha ini," terang Djoko.
Sementara Dokter hewan (drh) Desi Susanti, yang bertugas memeriksa kesehatan hewan di RPH Jone mengatakan, sebelum dipotong setiap hewan yang datang terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan fisik.
"Setelah dipotong hewan diperiksa lagi isi perutnya seperti hati, paru-paru, usus, ginjal, dan organ lainnya untuk memastikan tidak ada cacing atau bakteri," ujar Desi.
Setelah semua tahapan itu selesai, RPH Jone mengeluarkan surat keterangan sehat ditandai stampel sehat di kaki sapi.
Baca juga: RPH Desa Jone Paser Terima Puluhan Hewan Kurban, Pemotongan Dilaksanakan selama 3 Hari
RPH Jone juga memastikan hewan kurban yang dipotong, juga dipastikan daging yang sehat serta halal untuk dikonsumsi masyarakat. (*)