Berita Berau Terkini
Dari Hilir ke Hulu, Skenario 8 Kampung di Kelay Berau dalam Percepatan Perhutanan Sosial
Delapan kampung tersebut berada di tepi Sungai Kelay, dari hilir hingga hulu, yakni Kampung Merasa, Kampung Muara Lesan, Kampung Lesan Dayak
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Hutan adalah ruang hidup bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya, kawasan yang dimanfaatkan untuk mencari dan memenuhi segala kebutuhan hidup.
Dalam kenyataannya, sering kali usaha masyarakat untuk dapat memanfaatkan ruang hidupnya ini berbenturan dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah mengenai kawasan hutan.
Pada sisi lain, masyarakat yang hidup di sekitar hutan menjadi kesulitan untuk mengakses kawasan dan membuka lahan pertanian karena regulasi tersebut.
Padahal di beberapa tempat di Kalimantan Timur umumnya, hampir semua kawasan desa atau kampungnya berada dalam kawasan hutan.
Hal inilah yang kemudian menjadi potensi yang menimbulkan konflik tenurial di tingkat tapak (masyarakat).
Perkumpulan Selaras Alam (PSA) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat bermitra dalam mendesain kegiatan Percepatan Penyiapan Perhutanan Sosial di delapan kampung di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Delapan kampung tersebut berada di tepi Sungai Kelay, dari hilir hingga hulu, yakni Kampung Merasa, Kampung Muara Lesan, Kampung Lesan Dayak, Kampung Long Beliu, Kampung Long Keluh, Kampung Long Pelay, Kampung Long Lamcin, dan Kampung Long Sului.
Baca juga: OPD Terkait Diminta Lebih Aktif Mempercepat Perhutanan Sosial Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Untuk diketahui, program Perhutanan Sosial digagas pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan kini diperbaharui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021.
Ini merupakan salah satu strategi yang diterapkan negara untuk meminimalisasi permasalahan-permasalahan tenurial (lahan) di lapangan.
Provinsi Kalimantan Timur secara khusus menargetkan Percepatan Perhutanan Sosial seluas 32.000 hektare (Ha) per tahun.
Hal ini tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengeliminasi potensi konflik tenurial (lahan), sekaligus sebagai ruang untuk meningkatkan wilayah kelola masyarakat yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan Percepatan Penyiapan Perhutanan Sosial mulai dilaksanakan awal Januari hingga akhir April 2021.
Adapun tahapannya mulai dari sosialisasi mengenai Perhutanan Sosial, fasilitasi kelembagaan pengelola, hingga membantu memfasilitasi penyiapan dokumen-dokumen pengajuan usulan Perhutanan Sosial.
Meskipun dalam masa pandemi, kegiatan tetap dilaksanakan dengan menerapkan prosedur kesehatan secara ketat seperti SWAB/rapid antigen, menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta pertemuan di bawah 20 orang, menggunakan masker dan mencuci tangan.
Tim juga turut memberikan masker dan hand sanitizer bagi pihak yang terlibat dalam setiap pertemuan.
Baca juga: Sudah 30 Perizinan Perhutanan Sosial Diterbitkan di Kaltara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/perhutanan-sosial-di-berau_1.jpg)