Berita Viral

Nasib Pasutri Pemilik Warkop di Gowa yang Dianiaya Oknum Satpol PP saat PPKM, Kini Dilaporkan Polisi

BMI melaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) itu atas dugaan kehamilan palsu.

Editor: Ikbal Nurkarim
screenshoot
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. kini Pasutri pemilik Warkop di Gowa yang dianiaya oknum Satpol PP saat PPKM, dilaporkan Polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan suami-istri yang dianiaya oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.

Kini Riana dan suaminya, Nur Halim (26), dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Mapolres Gowa pada Kamis (22/7/2021).

Mereka dilaporkan atas dugaan menyebar informasi bohong soal kehamilan palsu.

Pelapor merasa kecewa sebab korban awalnya mengakui hamil namun ternyata tidak.

Dikutip dari Kompas.com, BMI melaporkan pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) itu atas dugaan kehamilan palsu.

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Blak-blakan, Mardani Hamdan Bongkar Alasan Dirinya Bogem Wanita Pemilik Kafe

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua BMI, Zulkifli.

Saat melapor, BMI membawa bukti berupa rekaman live dan video yang berisi pengakuan korban tengah berbadan dua.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kemarin pelapor datang dengan membawa bukti berupa rekaman live serta rekaman video yang berisi korban mengaku hamil dan saat ini masih dalam proses penyelidikan" terang Mangatas, Jumat (23/7/2021).

Sementara itu, Riana mengaku sudah mengetahui soal pelaporan dirinya oleh BMI.

Mengutip Kompas.com, Riana menganggap pelaporan dirinya adalah cobaan dari Allah.

Karena itu, ia mengaku pasrah.

"Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah."

"Allah Maha Adil dan tidak memberikan cobaan kepada hamba-Nya jika hamba-Nya tak mampu melewati cobaan ini," tuturnya, Jumat.

Baca juga: TERUNGKAP, Harta Kekayaan Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pasutri Pemilik Warkop Capai Rp 981 Juta

Terkait kondisinya, Riana mengaku perutnya saat ini tak lagi membesar.

Hal itu, ujar Riana, adalah hal yang wajar baginya sejak beberapa bulan terakhir.

"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa."

"Padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Tribunnews.com, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, berawal ketika tim empat yang dipimpin Sekretaris Daerah Hj Kamsina, menyasar warkop.

Diketahui, tim tersebut tengah melakukan razia di tengah pemberlakuan PPKM Mikro di Gowa, Rabu (14/7/2021).

Di kawasan Panciro, petugas mendengar suara musik cukup keras dari Warkop Ivan.

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ungkap Kamsina, Kamis (15/7/2021) dini hari, dikutip dari Tribun-Gowa.com.

Karena itu, tim empat masuk dan memberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja, namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," tambahnya.

Baca juga: Nasib Sekda Gowa Usai Tegur Pakaian Pemilik Warkop yang Berujung Keributan dengan Satpol PP

Setelahnya, seorang anggota Satpol PP Gowa menanyakan surat izin warkop tersebut.

"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata anggota Satpol PP Gowa itu.

"Pelan-pelan, Pak. Orang lagi hamil Pak, santai Pak," kata suami ibu hamil sambil merekam video.

Pemilik warkop dan anggota Satpol PP Gowa terlibat adu mulut hingga berakhir dengan pemukulan.

Melihat suaminya dipukul, sang istri yang tengah berbadan dua langsung bangkit dari duduknya.

Ia melempar kursi pada anggota Satpol PP yang memukul suaminya.

Namun, anggota Satpol PP Gowa itu membalas dengan memukul wanita tersebut.

Keributan itu kemudian dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya dan seorang polisi yang ikut dalam patroli.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani, Syafril Hamzah, mengungkapkan kliennya melakukan tindak kekerasan karena emosi sesaat.

Baca juga: NEWS VIDEO Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi

Pasalnya, saat berhadapan dengan pemilik warkop, Mardani merasakan ada lemparan botol di bagian belakang leher.

"Dari penganiayaan itu, adanya spontanitas. Karena adanya lemparan dari korban, yang menyebabkan emosi sesaat," ungkap Syafril Hamzah, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari KompasTV.

"Lemparan botol," imbuhnya.

Syafril mengatakan, pelemparan itu terjadi saat Mardani menghampiri istri pemilik warkop.

"Sewaktu dia mendekati istri korban, ada lemparan (botol) yang mengenai belakang lehernya," tandasnya.

Pelaku Penganiayaan Ditahan

Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi
Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi (Grafis Tribun Kaltim Official)

Tersangka penganiayaan terhadap ibu hamil, Mardani Hamdan, telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).

"Hari Minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Senin (19/7/2021), dikutip dari TribunGowa.com.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Wanita Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa, Terkuak Alasan Mengaku Hamil

Penahanan tersebut, kata Tri, dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.

Mardani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riana dan Nur Halim, Jumat (16/7/2021).

Tak hanya itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, juga mencopot Mardani dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Mengutip situs Humas Pemkab Gowa, keputusan tersebut diambil setelah Adnan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa atas pemeriksaan Mardani.

“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN."

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7/2021). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved