Berita Nunukan Terkini
Nunukan Wajib Berlakukan PPKM Level IV, Begini Reaksi Bupati Asmin Laura
Diketahui, tiga kabupaten/ kota itu, masuk daftar 45 kabupaten/ kota dari 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, menerapkan PPKM Level IV.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Tiga kabupaten/ kota di Kalimantan Utara resmi ditetapkan masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI, Jumat (23/7/2021) malam.
Ketiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Diketahui, tiga kabupaten/ kota itu, masuk daftar 45 kabupaten/ kota dari 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, menerapkan PPKM Level IV.
Bulungan, Tarakan, dan Nunukan diwajibkan memberlakukan PPKM Level IV mulai Senin 26 Juli- 08 Agustus 2021.
Disebut masuk dan wajib memberlakukan PPKM Level IV, Bupati Nunukan Asmin Laura tak menampik keputusan KPC-PEN tersebut.
Baca juga: 4 Pasien Positif Covid-19 di Nunukan Meninggal, Memiliki Komorbid dan Gagal Napas
Namun, terkait PPKM Level IV, kata Laura akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama tim Satgas Covid-19, Senin esok.
"Iya, Senin mau dirapatkan dulu," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/7/2021), pukul 10.30 Wita.
Orang nomor satu di Nunukan itu, beberkan ketentuan PPKM Level IV, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
Baca juga: Empat Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Terpapar, BPBD Nunukan Butuh 10 Orang Lagi
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Vaksinasi Dosis 2, Polres Nunukan Sebut 30 Vial Vaksin Sinovac untuk 300 Orang
h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
l. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
Baca juga: RSUD Nunukan Tiadakan Jam Besuk Pasien Sementara Waktu
m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level IV serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)