Berita Kutim Terkini
Bupati Kutai Timur Keluarkan SE Penutupan Tempat Publik dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner
Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4.
PPKM Level 4 tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait penutupan tempat publik.
"Penutupan fasilitas umum seperti Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, dan seluruh taman di Sekitar Bukit Pelangi," bunyi SE tersebut.
Selain penutupan tempat publik, SE juga mengatur terkait jam operasional bagi usaha makanan dan minuman yang ada di Kutai Timur.
Baca juga: Rekayasa Penyekatan Jalan di Sangatta Utara Kutai Timur Diberlakukan, Cek Beberapa Titik Lokasinya
Tempat usaha restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai, dan lain sebagainya diharuskan tutup pada pukul 21.00 Wita.
"Jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai, dan lain sebagainya maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 Wita," tulisnya.
Tempat Hiburan Malam (THM) juga diatur dalam SE tersebut dan diwajibkan untuk menjalani penutupan.
Berbagai kebijakan yang telah dibuat dalam surat edaran berlaku mulai dari tanggal ditetapkan yakni 25 Juli 2021 hingga batas waktu yang akan dievaluasi kemudian.
Baca juga: Kutai Timur Masuk Level 4, Satgas Covid-19 Langsung Cek Pengamanan di Penyekatan TNK
Surat Edaran dengan nomor 366/795/BPBD/VII/2021 tersebut ditujukan kepada beberapa instansi sebagai berikut:
1. Seluruh unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur
2. Seluruh SKPD Kabupaten Kutai Timur
3. Seluruh Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Kutai Timur
4. Camat Se-Kabupaten Kutai Timur
5. Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta se-Kabupaten Kutai Timur
6. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Kutai Timur. (*)