Berita Nasional Terkini

Daftar Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 8 Daerah di Kalimantan Timur

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi penyekatan PPKM DARURAT di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Berikut daftar Wilayah zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 8 Daerah di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut, Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial di Level IV

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB, antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Berikut ini daftar terbaru wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.

Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Daftar Terbaru Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Sumatera hingga Papua, untuk wilayah PPKM level 4, di antaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah di Indonesia yang Menerapkan PPKM Level 4, Kaltim Bertambah 5 Kabupaten

Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved