Berita Nasional Terkini

Daftar Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 8 Daerah di Kalimantan Timur

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi penyekatan PPKM DARURAT di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Berikut daftar Wilayah zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Termasuk 8 Daerah di Kalimantan Timur. 

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang

Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara

Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja

Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara

Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat;

Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke

Papua Barat: Kota Sorong

Baca juga: Imbas PPKM Diperpanjang Omzet Cafe & Resto di Nunukan Merosot 70 persen, Belasan Karyawan Dirumahkan

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip Kompas.com, aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: INILAH Peraturan PPKM Level 4 Terbaru dan Syarat Perjalanan, Pelanggan Bisa Makan di Tempat 20 Menit

Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved