Virus Corona
Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.
d. perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kegiatan tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan:
Untuk Huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
Untuk huruf c) dan e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Sektor Kritikal seperti:
A) Kesehatan;
B) Keamanan dan ketertiban;
C) Penanganan bencana;
D) Energi;
E) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
F) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
G) Pupuk dan petrokimia;