Virus Corona

Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.

YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021). Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Warung, PKL, hingga Mal 

H) Semen dan bahan bangunan

I) Obyek vital nasional;

J) Proyek strategis nasional;

K) Konstruksi (infrastruktur publik);

L) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga: Jakarta Tak Lagi PPKM Darurat, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur DKI Terbaru, Cek Detilnya

Sektor tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian;

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen maksimal staf WFO,

4) Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved