Virus Corona di Berau

IDI Berau Sebut Tak Masalah Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Terdekat, Syaratnya Sesuai SOP

Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah diperbolehkan untuk menjadi makam jenazah pasien Covid-19. Ketua Ikatan Dokter (IDI) Berau, Jusram mengakui hal ters

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah diperbolehkan untuk menjadi makam jenazah pasien Covid-19.

Ketua Ikatan Dokter (IDI) Berau, Jusram mengakui hal tersebut tidak menjadi masalah.

Namun, tetap harus disertai beberapa aturan, seperti dengan jarak yang aman, yakni minimal 500 meter dari permukiman terdekat serta 50 meter dari sumber air untuk diminum.

“Sudah ada beberapa syarat aman bagi masyarakat jika lokasi pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (26/7/2021).

Kendati demikian, ia tidak dapat memungkiri masih ada saja masyarakat yang tidak memenuhi metode pemakaman bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Ruang Terbatas dan Kasus Covid Melonjak, Pemkab Berau akan Maksimalkan RSD Eks Hotel Cantika Swara

“Semua aman, ya asal sesuai dengan prosedurnya,” paparnya.

Jusram mengemukakan, bagi keluarga yang hendak ikut dalam pemakaman jenazah Covid-19 juga diperbolehkan, dengan catatan harus menggunakan APD lengkap.

Sebab secara pribadi, dia berharap pemulangan jenazah melibatkan keluarga.

Begitu juga dengan proses pemandian jenazah pasien Covid-19 juga tidak bisa sembarangan, berbeda dengan pemandian jenazah pada umumnya.

Semua harus menggunakan APD, Jika tanpa APD, justru bisa menjadi sumber penularan tercepat.

“Pihak keluarga, sebaiknya menyerahkan kepada tim medis. Karena ada tata cara melepas APD usai memandikan jenazah, yang teknis seperti itu, sebaiknya percaya dengan kami,” katanya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Masih Sangat Minim, Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Stok Vaksin ke Pusat

Sementara ini, diakui Jusram, penularan cukup tinggi pada nakes adalah saat melepas APD mereka.

Nakes terkadang lelah dan tidak sesuai prosedur melepas APD mereka.

Hal ini terkadang nakes mudah tertular, setelah kontak erat dengan pasien baik yang sedang dalam perawatan, maupun yang sudah meninggal dunia.

“Makanya prosesi perawatan, pemandian hingga pemakaman pasien wajib semuanya menggunakan APD,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved