Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona di Malinau

Malinau Masuk PPKM Level 3, Tempat Usaha Masih Diizinkan Beroperasi

Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, telah menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
PANDEMI CORONA - Pemeriksaan pelaku perjalanan di Posko Seruyung, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu saat masa pandemi Covid-19.  

Serta beberapa ketentuan lain tentang pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan rumah ibadah dilaksanakan.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua Hari Ini di Stadion Utama Malinau, Berikut Persyaratannya

Dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli tersebut, dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved