Virus Corona di Malinau

Malinau Masuk PPKM Level 3, Tempat Usaha Masih Diizinkan Beroperasi

Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, telah menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
PANDEMI CORONA - Pemeriksaan pelaku perjalanan di Posko Seruyung, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu saat masa pandemi Covid-19.  

Serta beberapa ketentuan lain tentang pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan rumah ibadah dilaksanakan.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua Hari Ini di Stadion Utama Malinau, Berikut Persyaratannya

Dengan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli tersebut, dijadwalkan mulai berlaku hari ini, 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved