Virus Corona di Bulungan

PPKM Level 4 di Bulungan, Bupati Syarwani Jelaskan Kondisi untuk Taman Tepian Kayan

Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Kabupaten Bulungan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
PANDEMI CORONA - Taman Tepian Kayan di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, terlihat warga beraktivitas melakukan olahraga dan pedagang berjualan di sekitar taman, Senin (26/7/2021) sore. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, berbagai aktivitas masyarakat ikut dibatasi.

Tidak terkecuali aktivitas olahraga yang menggunakan fasilitas umum milik Pemkab Bulungan.

Seperti halnya di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Menurut Bupati Bulungan, Syarwani, selama PPKM Level 4 berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya tidak lagi diizinkan di fasilitas umum.

"Fasilitas umum ditutup sementara, fasilitas yang dimiliki Pemda Bulungan kita pastikan ditutup seperti di Lapangan Ahmad Yani," ujar Bupati Bulungan, Syarwani kepada TribunKaltim.co pada Senin (26/7/2021).

Baca juga: Bulungan Masuk Perpanjangan PPKM Mikro, Pemprov Kaltara akan Perketat Jalur Masuk Antarprovinsi

Pihaknya pun berharap, berbagai komunitas olahraga di Bulungan, yang kerap menggunakan fasilitas umum milik Pemkab Bulungan.

Sebagai sarana latihan rutin, dapat memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Karenanya kita harap kerja sama komunitas olahraga memahami kondisi yang ada hari ini," harapnya.

Kendati kegiatan olahraga di Lapangan Ahmad Yani, akan dihentikan sementara, tidak demikian halnya dengan kegiatan masyarakat di Taman Tepian Sungai Kayan.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kejari Bulungan Sebut Awasi Ketersediaan Oksigen dan Harga Obat

Bupati Syarwani memahami, bila fasilitas umum di Taman Tepian Kayan juga dimanfaatkan sebagai lokasi UMKM berjualan.

Sehingga pihaknya memberikan toleransi berjualan di sekitar Taman Tepian Kayan hingga Jam 10 Malam.

"Cuma kita juga pahami seperti di Taman Tepian Kayan, di satu sisi ada kegiatan masyarakat olahraga dan sebagainya, tapi di sana juga ada UMKM," terangnya.

Jadi diatur dari sisi protokol kesehatan dan jam operasional maksimum itu Jam 10 malam.

Secara aturan memang maksimal jam 8 malam.

"Tapi penerapannya di lapangan itu nanti jam 10 malam harus close semua," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved