Virus Corona di Kutim
Penyekatan Dalam Kota Diberlakukan di Sangatta Kutim, Berikut Jenis Kendaraan yang Bisa Melintas
Bupati Kutai Timur, menerbitkan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, menerbitkan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Salah satu kegiatan yang diperketat adalah mobilisasi masyarakat di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk membatasi mobilisasi yang tidak perlu, kebijakan mengenai penyekatan dalam kota pun dikeluarkan oleh pemerintah seiring PPKM Level 4 diterapkan di Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang meminta masyarakat agar memahami maksud dan tujuan dari kebijakan ini, adalah untuk bersama-sama menekan penularan Covid-19.
Baca juga: RSUD Sangkulirang Kutim Batasi Pelayanan, Puluhan Tenaga Kesehatan Kena Covid-19
"Kita mohon ijin kepada masyarakat semua agar sama-sama bersabar dan memohon support dan dukungan terhadap kebiajakan ini," ujarnya usai pelaksanaan apel pra penyekatan di Lapangan Satlantas Polres Kutim, Selasa (27/7/2021).
Dengan adanya peningkatan status Kutai Timur menjadi PPKM Level 4 menandakan bahwa Tuah Bumi Untung Benua memasuki level tertinggi tingkat penularan Covid-19.
Oleh karena itu, di zona yang memiliki peningkatan tren positif Covid-19, pemerintah memberlakukan pengetatan agar penularan tidak terus-menerus terjadi.
"Jadi hari ini ada 6 titik di sepanjangan jalan Yos Sudarso I hingga IV di Kecamatan Sangatta Utara yang kita berlakukan sekat," ucapnya.
Baca juga: Kutai Timur Masuk Level 4, Satgas Covid-19 Langsung Cek Pengamanan di Penyekatan TNK
Penyekatan ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kurangi Aktivitas Warga
Diharapkan dengan adanya penyekatan ini, masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selain penyekatan tim gabungan yang berjaga di penyekatan berlapis sembari menyampaikan edukasi terhadap masyarakat.
Edukasi mengenai protokol kesehatan dan perkembangan terkini Covid-19 di Kutai Timur.
Baca juga: Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur 70 Persen Zona Merah, 19 Hari Berturut-turut Ada Kasus Meninggal
Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan sebagai berikut:
1. Ambulans.
2. Pemadam Kebakaran
3. Mobil jenazah
4. Kurir dan atau ojek online
5. Angkutan Umum.
Baca juga: Polres Kutim Beri Bansos ke Warga Terdampak PPKM, Buruh Harian Lepas hingga yang Kena PHK
6. Kendaraan dinas operasional umum (seperti truk pengangkut sampah)
7. Kendaraan untuk fasilitas umum (seperti mobil PLN dan PDAM)
8. Kendaraan antar jemput karyawan perusahaan. (*)